Billboard Ads

Abdul Hadi WIjaya Kritisi Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah


Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, terutama Pasal 103 ayat (4) butir e yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah. Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, peraturan ini secara keseluruhan sudah baik, tetapi ada satu butir yang dinilai tidak tepat, yaitu mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

"Peraturannya sudah bagus dan lengkap, namun penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar adalah langkah yang kurang baik," kata Abdul Hadi, Selasa (13/8/2024).

Abdul Hadi mengkhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi di kalangan pelajar dapat menjadi pintu masuk legalisasi penggunaan kontrasepsi bagi remaja. Ia juga menilai bahwa hal ini berpotensi merusak moral generasi muda dan berdampak negatif terhadap sektor pendidikan.

"Aturan ini seolah-olah menormalisasi penggunaan alat kontrasepsi di kalangan remaja, yang dapat merusak moral serta bertentangan dengan tujuan pendidikan untuk membentuk individu yang berakhlak dan bermoral," tambahnya.

Senada dengan Abdul Hadi, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap aturan ini. Menurutnya, pemberian alat kontrasepsi kepada siswa bisa memberikan kesan bahwa seks bebas adalah sesuatu yang normal asalkan menggunakan kontrasepsi.

"Saya sangat kecewa. Di saat kita sedang berupaya membangun pendidikan yang religius dan bermoral, pemberian alat kontrasepsi justru mengirimkan pesan yang salah kepada anak-anak kita," ujarnya.

Tidak hanya dari kalangan legislatif, penolakan juga datang dari Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jawa Barat. Ketua PW Persis Jawa Barat, Iman Setiawan Latief, dengan tegas menolak butir e dalam peraturan tersebut. Iman menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga pada akhlak dan moralitas generasi muda.

"Kami menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dampak jangka panjangnya. Aturan ini berpotensi merusak moral dan nilai-nilai etika yang harus dijaga dengan ketat," tegas Iman.

Iman juga mengingatkan bahwa kebijakan ini, jika diterapkan, bisa mendorong para pelajar ke arah perilaku seks bebas dan amoral. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk segera memperbaiki aturan tersebut demi menjaga masa depan generasi muda Indonesia.
Read Also